Robert Mencemarkan Nama Baik Mpu Tantular

Siapa tak kenal Robert Tantular, aktor utama dalam krisis Bank Century. Salah seorang pemilik sekaligus pengendali bank yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan dana talangan Rp 6,7 triliun.
Terpidana 5 tahun atas tindak kejahatan perbankan ini, kini menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta Pansus Hak Angket Bank Century DPR menjadi pihak turut tergugat.
Gugatannya cukup unik. Menurut kuasa hukum Robert, Triyanto, gugatan yang diajukan adalah Pasal 1365 KUH Perdata. Penangkapan Robert, kata Triyanto, merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hukum yang telah dilakukan oleh penguasa. Selain itu, penangkapan Robert, juga telah mencederai hak subjektif dan merupakan pelanggaran terhadap azas praduga tak bersalah.

Atas perbuatan tersebut, Robert Tantular mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 500 juta dari keuntungan bisnisnya yang hilang, Rp 50 juta akibat pemblokiran aset, serta kerugian imateriil sebanyak Rp 1 triliun.
Uniknya, Robert hanya menuntut ganti rugi Rp 1 (satu rupiah) sebagai ganti rugi material dan pernyataan minta maaf di 6 media cetak dan 7 media elektronik selama 7 hari berturut-turut, sebagai ganti rugi imateriral. Hari ini gugatan itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apa yang dilakukan tersangka dalam 5 perkara lain yang tengah disidik ini mengesankan kerugian materiil tidaklah penting, tapi reputasi dan nama baik lebih utama. Karena tuntutan yang diajukan tersebut esensinya tak jauh beda dengan gugatan pencemaran nama baik. Tapi mungkin Robert tahu diri, sehingga tak menggunakan pasal pencemaran nama baik.
Dari pemilihan pasal dan tuntutan ganti rugi yang diajukan, menunjukkan Robert memang pintar berkelit. Maka tak berlebihan bila di Pansus Century dia disebut sebagai “belut dalam oli”. “Bukan hanya lihai dan licin, tapi juga licik,” ujar Susno Duaji saat di Pansus.
Pria kelahiran gang mangga, Kota Tua, Jakarta, pada 1962 dengan nama lahir Tan Heng Keng ini menurut majalah Tempo memang dari keluarga licin. Dibanding 5 saudara kandungnya: Hovert Tantular, Theresia Tantular, Huniwati Tantular, Dewi Tantular, dan Anton Tantular, Robert lah yang paling “pintar”. Padahal ke-5 sodaranya itu tak jauh-jauh dari kepintaran soal kemplang mengemplang.
Hovert Tantular alias Tan Hing Ho, kakak tertuanya diduga kabur ke Singapura, setelah ngemplang BLBI Rp 1,9 triliun, ketika Bank Central Dagang yang dipipinnya oleng saat krisis menghantam Indonesia pada 1997. Sedang Dewi dan Anton, sudah masuk daftar buron Interpol. Dewi dianggap melakukan penggelapan atau fraud ketika memimpin Divisi Bank Notes Century. Sedangkan Anton dituduh melakukan pencucian uang dan membawa kabur uang nasabah PT Antaboga Deltasekuritas.
Sebagai pengagum Mpu Tantular, jujur saya tersinggung dengan perilaku Robert dan keluarganya. Mereka telah mencemarkan nama baik trah Tantular.
Mpu Tantular adalah seorang Pujangga Budhis yang hidup dalam pertengahan abad XIV, di masa keemasan kerajaan Majapahit. Kitab karyanya yang terkenal adalah Arjuna Wiwaha dan Sutasoma. Di dalam Kitab Sutasoma inilah tercantum kata-kata Bhineka Tunggal Ika, yang kemudian diadopsi sebagai semboyan bangsa Indonesia.
Nama Mpu Tantular sendiri, sebagaimana halnya nama-nama Pujangga, mengandung suatu makna. Arti Tantular, adalah tak tertulari, tak tergoyahkan, tak menyimpang, tak berubah, alias teguh pada pedirian dan kepercayaan. Mpu, adalah gelar, yang artinya orang pintar.
Kalau saja bukan sanak, bukan kadang, bukan famili, bukan keturunan Mpu Tantular, bisa menggugat atas nama nama baik Mpu Tantular. Tentu akan banyak orang yang menggugat Robert Tantular, dengan tuduhan mencemarkan nama baik Mpu Tantular :D


*foto dari vivanews.com
source : http://politikana.com/baca/2010/03/25/robert-mencemarkan-nama-baik-empu-tantular.html


Category Article , ,

What's on Your Mind...